banner 728x250

Mengelola Stres dan Kesehatan Mental Dengan Cuti

banner 120x600
banner 468x60

suarakota.id Buat para pekerja, coba cek sudah punya dan masihkah jatah cuti kamu? Cuti itu penting lho, bukan cuma untuk menghindarkan diri dari tekanan pekerjaan. Jebul cuti bermanfaat untuk juga untuk menjaga kesehatan mental, terutama untuk mengelola stres.

Seperti yang dimuat Liputan6.com (6/10/17), dokter spesialis okupasi, Nuri Perwito Adi mengungkapkan perlunya mengambil cuti bagi para pekerja. Karena cuti bermanfaat, salah satunya bisa digunakan untuk mengelola stres dengan baik. “Saya jawab dengan tegas, cuti itu perlu,” kata Nuri.

banner 325x300

Tekanan pekerjaan yang terus-terusan terjadi, akan menimbulkan stres dan tidak baik jika berkepanjangan. Seperti diketahui, stres di tempat kerja ini adalah hal umum yang biasa terjadi. Mulai karena beban pekerjaan yang banyak, target pencapaian yang berat, atau bos yang menyebalkan.

Stres itu lumrah terjadi, dan sesungguhnya tetap dibutuhkan saat kerja. Dengan adanya stres membuat seorang pekerja lebih bersemangat dan memiliki dorongan untuk menyelesaikan target. Namun kadar stres ini ada batasnya, dan perlu diwaspadai. Karena itulah pentingnya mengelola stres.

Karena akan banyak dampak negatif dari stres yang tidak dikelola kadarnya dengan baik. “Bila sudah stres sampai kelelahan atau stres yang tingkat burn-out ditandai dengan kecemasan, stres ini sudah tidak memiliki dampak positif, itu negatif. Saatnya mengambil cuti,” saran Nuri.

Karena itulah, disarankan untuk tetap mengambil cuti bagi yang sudah merasa stres mencapai batasnya. Sayangnya tidak ada panduan berapa lama mengambil cuti, karena relatif sulit diterapkan. Masing-masing orang memiliki model, beban, dan ritme bekerja yang berbeda satu sama lain.

Selaras dengan saran Nuri untuk mengambil cuti, dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 juga diatur mengenai cuti. Dalam undang-undang tersebut, telah diatur karyawan berhak memperolek sedikitnya 12 hari untuk cuti tahunan. Syaratnya karyawan minimal 1 tahun atau 12 bulan di perusahaan itu. (SK111)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

54 + = 59

%d blogger menyukai ini: