Radio komunitas didirikan bukan untuk kepentingan pengelola, tapi melayani kepentingan anggota. Karenanya, Radio Komunitas memainkan peran yang dibutuhkan oleh komunitasnya.
1. Melayani kebutuhan informasi
Informasi adalah kekuatan. Mereka yang mengelola informasi akan lebih gampang mengambil keputusan yang benar. Radio komunitas mesti bisa melayani kebutuhan tersebut; menyediakan informasi yang tepat, kepada orang yang tepat, di saat tepat.
2.Menempatkan komunitas sebagai pelaku utama.
Para pengisi acara siaran, mulai penyiar, narasumber, penyanyi, dan sebagainya sebisa mungkin berasal dari komunitas. Dengan demikian, isi siaran mencerminkan dan mendukung jati diri lokal. Peran ini sekaligus berfungsi melahirkan tokoh-tokoh baru dari komunitas.
3.Mendorong partisipasi komunitas.
Ujud partisipasi warga bersifat menyeluruh, mulai perencanaan, kelola dan evaluasi Rakom.
4.Menjembatani komunikasi dua arah (interaktif)
Dalam suatu komunitas kerap muncul persoalan yang diakibatkan kesalahpahaman. Sebaliknya, banyak persoalan komunitas seolah-olah sulit ditangani padahal sebenarnya mudah kalau saja terjalin kerjasama antar pihak dalam komunitas. Disinilah, salah satu peran Rakom, menjembatani komunikasi antar pihak menciptkakan suasana salling memahami sehingga kerjasama berjalan.
5.Berpihak kepada kelompok lemah
Umumnya dalam komunitas, hanya sedikit orang punya kesempatan bicara dan didengar suara atau gagasannnya. Kebanyakan mereka yang hanya jadi pendengar. Rakom mestinya mampu berperan memberi suara kepada mereka yang tak mampu bersuara
LEGALITAS RADIO KOMUNITAS
Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran menjejaskan apa dan bagaimana lembaga penyiaran komunitas (LPK).
Pasal 21 Ayat 1 :
(a) Badan hukum Indonesia
(b) Didirikan oleh komunitas tertentu
(c) Bersifat independen
(d) Tidak swasta
(e) Berdaya pancar rendah
(f) Jangkauan terbatas
(g) Melayani kepentingan komunitasnya
Pasal 21 Ayat 2 :
(a) “…tidak merupakan bagian dari perusahaan yang mencari keuntungan semata.”
(b) “…untuk mendidik dan memajukan masyarakat…”
Pasal 21 Ayat 3 :
(c) “…tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu…”
CIRI RADIO KOMUNITAS :
1. Partisipasi komunitas
Partisipasi warga dapat dilihat pada proses pendirian, pengelolaan, serta evaluasi dan monitoring sebuah stasiun radio komunitas. Radio komunitas lahir dari komunitas yang membutuhkan media untuk berkomunikasi di antara mereka. Radio komunitas menyediakan tempat bagi warga komunitas berbincang, berdiskusi, berkesenian, ataupun menyampaikan pendapat yang berkenaan dengan kepentingan bersama.
2. Kejelasan komunitasnya
Radio komunitas memiliki khalayak yang jelas, yaitu warga yang berdiam di wilayah tertentu. Radio komunitas melayani jumlah anggota komunitas yang kecil. Pengertian komunitas menurut Pasal 21 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengacu pada pembatasan wilayah geografis. Jika mengikuti UU ini, maka salah satu dasar keberadaan suatu stasiun radio komunitas adalah adanya pelayanan terhadap warga yang berdiam di suatu wilayah tertentu.
3. Wilayah cakupan terbatasSiaran Rakom untuk melayani komunitas yang berada dalam jangkauan siarnya. Pengertian jangkauan siar tidak menunjuk pada wilayah administratif. Secara prinsip, wilayah jangkauan siar harus memperhitungkan kemungkinan keterlibatan komunitas. Jangkauan yang luas sering menyulitkan partisipasi komunitas.
4. Kedekatan dengan situasi lokal
Hubungan dekat dengan komunitas serta wilayah siar yang terbatas memungkinkan Rakom unggul dalam isi siaran bersifat lokal. Kekayaan sosial dan budaya merupakan sumber bagi program siaran di Rakom. Rakom bisa bertahan lama karena situasi sosial-budaya mendukung aktifitas Rakom. Isu yang dipakai dalam siaran adalah komunitas atau berkaitan dengan kepentingan komunitas. Isu lahir dari komunitas yang memiliki kesamaan kepentingan. Anggota komunitas dapat berbagi pendapat atau ide berdasar pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki. Komunikasi dengan berbagi ini memperkaya pengetahuan dan pengalaman. Pada saatnya, dapat digunakan mengatasi persoalan bersama.
5. Teknologi berbiaya terjangkau
Teknologi yang digunakan stasiun Rakom disesuaikan kemampuan komunitas. Stasiun Rakom dapat didirikan menggunakan alat sederhana. Rakom melayani wilayah terbatas, menggunakan pemancar kekuatan rendah (maksimal 50 watt) yang tidak mahal. Banyak Rakom dibangun dengan dana sekitar Tujuh juta rupiah. Yang terpenting pada radio komunitas bukan pada kecanggihan alat, namun lebih pada partisipasi atau keterlibatan komunitas. Dengan partisipasi, radio komunitas mampu mengekspresikan suara komunitasnya.
6. Dari, oleh, untuk dan tentang komunitasnya
Beberapa pegiat radio komunitas sering menyebut jargon ini untuk menyebutkan kata lain dari Rakom. Maksudnya Rakom benar-benar sarat kepentingan komunitas itu sendiri. Radio didirikan komunitasnya sendiri, untuk kepentingan komunitasnya, dan bersiaran tentang komunitasnya, termasuk memenuhi kebutuhan informasi bagi komunitasnya.
SYARAT RADIO KOMUNITAS:
1. Partisipasi merupakan prinsip dasar
Warga komunitas merupakan pelaku utama keberadaan Radio Komunitas (Rakom). Semua warga terbuka melibatkan diri dalam pengelolaan Rakom. Di sini lebih diutamakan manfaat Rakom sebagai alat mengekspresikan kepentingan. Sehingga standar keahlian tidak menjadi hal utama berpartisipasi. Semua anggota komunitas menjadi sukarelawan, sekaligus berlatih meningkatkan kemampuan berkomunikasi dan berorganisasi. Partisipasi dalam pengelolaan maupun mengisi acara akan mendorong kreatifitas warga. Partisipasi berguna mendorong demokratisasi.
2.Lokalitas
LPK Radio komunitas hadir melayani kepentingan komunitasnya, sehingga Rakom harus selalu berorientasi pada lokalitas. Lokalitas memungkinkan pendapat dan kepentingan masyarakat disuarakan. Berdasar prinsip ini, Rakom memberi peluang untuk eksplorasi diri dan menemukan identitas diri warga sesuai kekhasan lingkungan serta karakter sosial dan budaya setempat. Budaya setempat menjadi sumber dari isi siaran.
3.Nonprofit.
LPK Radio Komunitas tidak digunakan mencari keuntungan materi. Radio Komunitas memiliki kebebasan menggali potensi komunitas. Misalnya, mengembangkan kualitas hidup, mendorong kerja sama antarwarga, memelihara kekayaan budaya, meningkatkan kemampuan diri komunitas, meningkatkan kepercayaan diri, membantu mengenali masalah dan memecahkannya secara bersama, dan mendorong demokratisasi.
4.Kontrol dari masyarakat.
Untuk menjamin isi siaran harus sesuai kebutuhan komunitas, maka keterlibatan besar komunitas jadi prasyarat mutlak. Keterlibatan tidak saja merencanakan, tetapi juga kontrol terhadap isi siaran. Kontrol dapat dijalankan jika ada kejelasan mekanisme yang diatur dan disepakati. Untuk menjamin kontrol berjalan dengan sewajarnya, diperlukan semacam lembaga yang dimiliki komunitas (baca : DPK). Kontrol masyarakat ini sekaligus membuktikan radio komunitas dimiliki masyarakat itu sendiri.
MEMAHAMI RADIO KOMUNITAS ?
Peraturan
Meskipun UU yang mengatur Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) telah ada (UU No32/2002 tentang Penyiaran, tetapi hal-hal teknis masih jadi perdebatan Pemerintah dan KPI.
Bagaimana aturan Rakom di Indonesia?
LPK Radio komunitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 mengenai Penyelenggaraan Penyiaran Komunitas. PP ini masih menyisakan banyak persoalan.. Beberapa pasalnya dianggap menyulitkan operasional radio komunitas.
Mengapa Rakom berbadan hukum dan berizin?
LPK Radio komunitas tidak berbeda dengan institusi radio lainnya. Mereka memproduksi siaran, dipancarkan melalui pemancar dan diterima radio penerima. Di dalam UU 32/2002, LPK Radio Komunitas diwajibkan memiliki badan hukum perkumpulan, izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dan Izin Siaran Radio (ISR).
Mengapa penggunaan frekuensi harus diatur?
Frekuensi termasuk barang publik yang penggunaannya diatur oleh negara karena alokasinya terbatas, sementara keinginan orang untuk memanfaatkannya bisa jadi tidak terbatas. Oleh karena itu alokasinya harus dikelola dan dibagi secara adil oleh negara.
Penggunaannya harus ditetapkan melalui keputusan Pemerintah. Radio komunitas pun harus mendapatkan alokasi frekuensi yang adil. Selama ini dalam Kepmenhub (Keputusan Menteri Perhubungan) Nomor 15 Tahun 2002 – peraturan yang membagi alokasi frekuensi penyiaran di Indonesia– khusus radio komunitas hanya dialokasikan pada 3 kanal yakni di frekuensi FM 107.7; 107.8; 107.9 Mhz. Alokasi ini hanya 1,5 persen dari frekuensi yang tersedia. Sementara sisanya dialokasikan bagi radio swasta dan publik (RRI/LPPL)
Catatan kecil : Tohap P.Simamora, Ketua Jaringan Radio Komuntas Indonesia Wilayah Sumatera Utara (JRKI SU), inisiator pendirian Radio Komunitas Langgiung di Haranggaol, Simalungun.
Tulisan ini pertama kali diterbitkan di https://jrkisumut.wordpress.com/2013/02/06/peran-radio-komunitas/