banner 728x250
Wacana  

Radio Komunitas Melawan Korupsi di Udara

banner 120x600
banner 468x60

Hampir 3 tahun lalu, tepatnya pada 15 Januari 2015, Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) bersama 17 anggota konfederasi dari 17 provinsi di Indonesia mendeklarasikan Gerakan Radio Komunitas untuk Indonesia Bersih di Yogyakarta. Ada tiga tujuan mendasar mengapa gerakan ini dideklarasikan. Pertama, mendorong radio komunitas sebagai media pendidikan tentang gerakan antikorupsi di Indonesia. Kedua, memperluas dukungan publik untuk gerakan antikorupsi agar terwujud Indonesia bersih dan bermartabat. Ketiga, memastikan radio komunitas mampu menjadi media dalam gerakan antikorupsi.

Sebagai bagian dari pilar demokrasi, radio komunitas, tentu punya peran strategis untuk memaknai penyiaran. Bukan saja terjebak dalam arus bisnis dan politik, tetapi kembali ke cita-cita utamanya sebagai upaya untuk mendidik dan mencerdaskan masyarakat. Maka dalam konteks gerakan antikorupsi, radio komunitas merasa terpanggil ambil bagian dalam gerakan ini.
Sebab, sistem penyiaran Radio Komunitas diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) UU No 32/2002 bahwa Radio Komunitas didirikan “Untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan dan informasi yang menggambarkan identitas bangsa.”

banner 325x300

Pada perkembangannya, radio komunitas dengan daya pancarnya yang terbatas, lebih memosisikan sebagai media komunitas. Fungsinya sebagai hiburan, pendidikan dan informasi komunitas dalam skala lokal. Masing-masing radio komunitas memiliki keragaman pola dan materi siaran, tergantung kebutuhan komunitasnya. Misalnya, ada program yang fokus pada pertanian, pariwisata, perubahan iklim, perburuhan, pengurangan risiko bencana, pembangunan desa, dan sebagainya. Pilihan fokus ini dirumuskan bersama dan ditetapkan dalam program siaran yang disepakati. Hingga saat ini, dari 23 provinsi sudah ada sekitar 450 radio komunitas yang menjadi anggota JRKI .

Gerakan Antikorupsi

Sudah diyakini banyak orang, terhambatnya kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa karena korupsi. Korupsi sudah menjadi tradisi bukan hanya pada pejabat tinggi, namun juga merambah ke kehidupan masyarakat. Sebut saja pembangunan sebuah jalan di kampung yang menggunakan dana aspirasi. Semua tahu bahwa jumlah dana yang ditandatangani dalam kwitansi jauh lebih besar dari yang diterima. Masyarakat setempat tahu ini korupsi, namun lebih memilih diam.
Pada tingkat daerah, provinsi dan pusat, gerakan antikorupsi sudah tumbuh. Banyak aktivis yang menggelorakan semangat antikorupsi, namun tidak terjadi dalam komunitasnya. Tak banyak yang berani bersuara lantang tentang isu antikorupsi.

Mengapa demikian? JRKI menyakini, salah satunya, terkait akses informasi. Di sinilah peran penting radio komunitas untuk memastikan keberadaannya. Peran radio komunitas harus bermanfaat bagi komunitasnya dan menegaskan fungsinya sebagai media pendidikan antikorupsi.
Dalam mendorong fungsinya, JRKI melakukan berbagai kegiatan di daerah bersama dengan Radio KanalKPK yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini mampu meningkatan kemampuan dan pengetahuan pengelola radio komunitas dalam memproduksi pesan-pesan antikorupsi.

Radio anggota JRKI menyediakan slot waktu siaran untuk pesan-pesan antikorupsi, baik yang diproduksi oleh KPK, JRKI, LSM maupun yang dikreasi sendiri. Selain memproduksi iklan layanan masyarakat, berbagai kreativitas pun muncul. Misalnya, radio komunitas PPK FM, Kecamatan Sragi, Pekalongan, Jawa Tengah, membuat pesan-pesan antikorupsi yang unik. Ibu-ibu pengelola dana simpan pinjam di sana melakukan ikrar antikorupsi yang kemudian disampaikan di hadapan masyarakat desa.

Radio komunitas juga menyelenggarakan dialog tentang penyelenggaraan pemerintahan desa. Banyak sekali dana yang dikelola, namun masyarakat tidak tahu karena tidak pernah mendapatkan informasi yang utuh. Misalnya saja di Radio Komunitas MMC FM Boyolali, warga terkaget-kaget ketika kepala desa menyampaikan dalam diskusi, bahwa saat ini desanya mengelola dana sekitar Rp 800 juta. Kemudian di Radio Komunitas Sepulung Air Kubu Raya, Kalimantan Barat. Warganya baru tahu sudah lima bulan perangkat desa mereka tidak mendapat gaji. Gaji mereka tertunda karena Alokasi Dana Desa belum cair dari kabupaten.

Melalui radio komunitas, transparansi dan akuntabilitas bisa dimulai. Melalui radio komunitas pula berbagai hal terkait dengan regulasi sampai istilah-istilah korupsi yang belum banyak dipahami oleh masyarakat, disampaikan secara mudah. Seperti gratifikasi, pemerasan, pencucian uang. Pemahaman itu secara langsung disampaikan oleh pengurus radio bersama dengan aktivitis antikorupsi.
Upaya melakukan pendidikan antikorupsi ini bukan hanya dilakukan dengan cara mengajak atau harus dimulai dari radio komunitas. Seperti Radio Komunitas Mitra FM, Deli Serdang Sumatera Utara. Di Mitra FM semua pengelolaan keuangan ditulis dalam papan besar. Mereka juga melaporkannya dalam siaran radio. Dengan begitu, semua komunitas tahu jumlah uang yang dikelola, sumber dan peruntukannya.

Salah satu fungsi media adalah hiburan. Hiburan juga bisa dimanfaatkan untuk pendidikan. Misalnya musik, pantun, puisi dan dongeng. Ki Tjokrowarsito atau KPH Notoprojo, seorang pemimpin gamelan Puro Pakualaman, menyanyikan lagu berjudul Kuwi Opo Kuwi yang berisi pesan antikorupsi. Radio Komunitas Bandung Bondowoso, Klaten Jawa Tengah memanfaatkan lagu ini dalam setiap siaran, bahkan dipentaskan langsung dengan kelompok karawitan radio tersebut. Lagu ini selain didengarkan, juga dibahas bersama tentang makna dan cara lagu itu mempengaruhi kehidupan sekitar. Lagu ini selain di dengarkan juga dibahas bersama apa maknanya dan bagaimana dengan sekitar kita.

Oleh: Sinam M Sutarno
Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI)

Tulisan yang dimuat dalam Publik Bicara adalah opini dan analisis pribadi dari para penulis, dan tidak mewakili pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Tulisan ini pertama kali diterbitkan di https://www.kpk.go.id/id/berita/publik-bicara/102-opini/4072-radio-komunitas-melawan-korupsi-di-udara

banner 325x300
%d blogger menyukai ini: