suarakota.id – Suara Kota 107,7 FM akhirnya memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) prinsip dari Menkominfo RI (13/03). Dengan diterimanya IPP prinsip ini maka tersisa 3 langkah lagi bagi Suara Kota 107,7 FM untuk memperoleh IPP tetap dan Izin Stasiun Radio (ISR).
IPP prinsip Suara Kota 107,7 FM diterima pegiat Suara Kota 107,7 FM dalam acara penyerahan izin yang diselenggarakan KPID Lampung. Dalam acara tersebut juga diserahkan IPP tetap untuk Trans TV stasiun Lampng.
Dedy Triadi, wakil ketua KPID Lampung, berpesan kepada para pegiat Suara Kota 107,7 FM untuk memanfaatkan IPP prinsip ini untuk meningkatkan mutu siaran. Dedy Triadi juga berpesan agar Suara Kota 107,7 FM terus melanjutkan proses perizinan hingga Suara Kota 107,7 FM memperoleh ISR.
“Kami berharap Suara Kota 107,7 FM terus melanjutkan proses izin hingga mendapat ISR, KPID juga berharap dengan diterimanya IPP prinsip, Suara Kota 107,7 FM dapat menjadi contoh bagi radio komunitas yang lain dalam menyampaikan program siaran yang bermutu bagi komunitas”, jelas Dedy Triadi.
Pegiat Suara Kota 107,7 FM bertekad untuk terus melanjutkan proses perizinan hingga ISR, walaupun kemungkinan besar Suara Kota 107,7 FM akan mengajukan perpanjangan IPP prinsip karena masalah sertifikasi peralatan siar. Selain itu, Suara Kota 107,7 FM berjanji kepada KPID Lampung untuk terus menyiarkan program siaran yang bermutu dan berguna bagi komunitas. (SK111)